• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Selasa, Maret 21, 2023
  • Login
  • Register
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lifestayle
  • Artikel
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lifestayle
  • Artikel
  • Video
No Result
View All Result
Zona Post Indonesia
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Tetapkan 17 Judul Raperda Masuk Propemperda Tahun 2023

Admin by Admin
28 November 2022
in Pemerintahan
0
0
SHARES
18
VIEWS

BANYUWANGI, Zonapostindonesia.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program pembentukan pperaturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Dan keputusan penetapan Propemperda tahun 2023 digelar dalam rapat paripurna internal DPRD, Senin (28/11/2022) sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2023.

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi mengatakan, penetapan Proppemperda Tahun 2023. diawali dengan pemaparan, diskusi, serta telah melakukan konsultasi  sebagaimana amanat  ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota di Jawa Timur pasal 11 ayat (1) .

“Sebelum propemperda ditetapkan wajib dikonsultasikan dan dilakukan asistensi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur, hasil asistensi propemperda dari gubernur wajib ditindalanuti sebagai dasar penetapan propemperda dengan keputusan DPRD,“ ucap Sofiandi Susiadi saat dikonfirmasi Awak Media.

Selanjutnya dari hasil konsultasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Nomor: 188/45460/013.2/2022 tanggal 25 November 2022 telah menyepakati Propemperda Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 sebanyak 17 raperda.

Ada 11 (sebelas) judul raperda usulan eksekutif, tiga diantaranya raperda komulatif terbuka yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang APBD Tahun 2024.

Rancangan regulasi tertinggi lainnya antara lain Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.

Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan,Penghapusan,Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Dan Raperda tentang pencabutan 2 Perda yaitu Perda No.4 Tahun 2011 tentang penerapan analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan /kegiatan di Banyuwangi serta Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Analisis Dampaklalu Lintas.

Sedangkan 6 (enam) judul raperda usulan DPRD Banyuwangi antara lain Raperda tentang perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Desa. Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Osing Banyuwangi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Perubahan Perda No. 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Banyuwangi di Luar Negeri.

“Hasil konsultasi kita di Biro Hukum Pemprov Jatim mendapatkan evaluasi koreksi dan lain sebagainya yang kemudian ditetapkanya tata urutan dan prioritas pembahasan raperda yang diutamakan,“ ucap Sofiandi.

Dan raperda yang menjadi prioritas utama untuk dibahas pada tahun 2023 yakni raperda komulatif terbuka dan raperda yang bersifat mandatory seperti halnya Raperda Perubahan Perda RTRW yang menjadi dasar aturan Perda lainnya, contohnya raperda LP2B.

“Raperda LP2B ini mandatory dan menjadi sangat strategis dan penting untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional kita,“ ucapnya.

Selanjutnya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2022 terkait dengan penyederhanaan jenis-jenis pajak dan ketentuan lain terkait skema perolehan hak-hak daerah yang tentunya akan lebih optimal dari aturan sebelumnya,“ tutup Sofiandi. (Setiawan)

Tags: banyuwangidprdindonesiaparipurnaperlindunganrapatraperdatenagakerja
Previous Post

Sholawat Nabi Muhammad Saw Terbaik Terindah dan Merdu (Muhammad Nuriz)

Next Post

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda tentang APBD Tahun 2023

Admin

Admin

Next Post

DPRD Banyuwangi Sahkan Perda tentang APBD Tahun 2023

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Bondowoso, Primitivisme dan Ancaman Konsumerisme

5 November 2022

Seminar Kepemudaan dan pelantikan BEM STIT Togo Ambarsari Tahun 2022

14 November 2022

Pemkab Bondowoso Siapkan Pola Penyelamatan Warga Hadapi Bencana Alam

25 Oktober 2022

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

18 Agustus 2022
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi

Propemperda Tahun 2023 Mulai Disusun DPRD Banyuwangi

31 Oktober 2022

Pengurus HISNU Pusat bersama HISNU Kabupaten Madiun, Gelar Sholawat dan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI

19 Februari 2023

Tausiyah Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin Dalam Majelis Rasulullah SAW, di Masjid Istiqlal

0

Arahan Presiden Terkait Pencegahan Cacar Monyet di Tanah Air

0

Presiden Jokowi Tegaskan Soal Kenaikan Harga Pertalite, Untuk Dihitung Betul Sebelum Diputuskan

0

Tari Gandrung Khas Banyuwangi Tampil Diperayaan HUT RI ke-77, di Moscow, Rusia

0

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Sambut Kepulangan Farel, Usai Tampil Di Istana Merdeka

0

Sinergitas Pemerintah Jember dengan Perbankan

0

Pengurus HISNU Kabupaten Blitar, Optimis Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI Tahun 2024

19 Februari 2023

Pengurus HISNU Pusat bersama HISNU Kabupaten Madiun, Gelar Sholawat dan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI

19 Februari 2023

Pemindahan PLD Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Desa, Koordinator Kades di Bondowoso Serukan Kementerian Kaji Kembali

16 Februari 2023

Laut Tercemar, DPRD Banyuwangi Dorong Pengusaha Tambak Miliki IPAL

1 Desember 2022

Presiden Jokowi meresmikan Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) di Surabaya Jawa Timur

30 November 2022

Presiden Jokowi: Keberagaman Adalah kekuatan, Bukan Kelemahan

29 November 2022

Zona Post Indonesia berkomitmen dalam penyebaran informasi yang positif dan edukatif kepada masyarakat.

Facebook Twitter Instagram Youtube
Zona Post Indonesia

Zona Post Indonesia berkomitmen dalam penyebaran informasi yang positif dan edukatif kepada masyarakat.

Recent News

Pengurus HISNU Kabupaten Blitar, Optimis Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI Tahun 2024

19 Februari 2023

Pengurus HISNU Pusat bersama HISNU Kabupaten Madiun, Gelar Sholawat dan Doa Bersama Untuk Kemenangan Ganjar Pranowo Sebagai Presiden RI

19 Februari 2023

Pemindahan PLD Dinilai Tak Sesuai Kebutuhan Desa, Koordinator Kades di Bondowoso Serukan Kementerian Kaji Kembali

16 Februari 2023

TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI KAMI

Semoga informasi yang kami sajikan mampu memberikan manfaat dan keberkahan. 

Untuk kalian yang ingin berpartisipasi dalam penulisan artikel dan lain-lain bisa menghubungi contak whatsapp: 081222204526.

 

© 2023 Zonapostindonesia.com

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lifestayle
  • Artikel
  • Video

© 2023 Zonapostindonesia.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In